Selasa, 08 Juni 2021

ISLAM JUGA KONVENSIONAL

 

Assalamualaikum WR.WB

                Apa kabar sahabat literasi dimana pun kalian berada, untuk pengguna BSI di daerah Aceh yang masih dalam gangguan sepertinya harus banyak bersabar deh hehe… karena prosesnya mungkin rumit, sejauh ini mungkin kita gak ngerti apa sih keadaan di dalam sehingga membuat nasabah binngung dan bimbang, sehingga mengganggu transaksi kita dan membuat orang jadi berpikir dua kali untuk menggunakan Bank Syariah, semoga saja semua dapat berjalan lancar sehingga kita dapat bertransaksi lagi dengan system syariah ya, sehingga kita mungkin sedikit terbantu untuk terhindar dari riba. Sebab itu sepertinya kita harus dukung konsep konsep Bank Syariah di Aceh yang kita cintai, ya gak? Iyalah masak enggak? Hehe.,,,,

                Sebenarnya pembahasannya sih gak rumit ya, tapi secara garis besar masih banyak di antara anak muda bahkan bapak –bapak yang belum mengerti bank syariah, konsep dasarnya simple yang membedakan Bank Syariah dan Konvensional, ada tiga saja konsep dasar yang membedakannya, yang pertama Bank Konvensional berprinsip bebas nilai sedangkan Bank Syariah menjunjung tinggi prinsip syariah islam menyatakan tidak bebas nilai, yang kedua menyangkut tentang pertumbuhan dana yang disimpan nasabah  di kedua jenis bank tersebut. Di bank konvensional, uang akan bertumbuh dengan adanya pemberian bunga yang didapat dari pengelolaan pihak bank. Namun, bank syariah menolak sistem bunga tersebut, Untuk menumbuhkan uang nasabahnya, bank ini menerapkan sistem bagi hasil, nah yang ketiga ini mungkin menjadi alasan dasar kenapa syariah tidak di sukai banyak kalangan, ingat salah satu yang tidak disukai orang-orang yahudi islam  kembali menjalankan syariahnya, sehingga islam bersatu dan upaya mereka membuat umat islam berkelompok-kelompok gagal, yang membedakan terakhir yaitu mengenai pandangan terhadap uang. Bank konvensional melihat uang sebagai komoditas. Artinya, uang dipandang sebagai barang yang dapat diperjual-belikan. Sementara itu, bank syariah memandang uang sebagai alat tukar. Jadi, dalam bank syariah, uang tidak dapat diperjual-belikan, namun dapat ditukarkan kepada bentuk lain sesuai kebutuhan, mungkin ini hanya konsep dasarnya sehingga kita terlepasa dari riba, untuk lebih mendalam lagi silahkan Tanya para pakar ekonomi syariah atau perbankan syariah.

                Atas problem yang sama sama kita alami saat ini saya berharap kita tetap tenang dan sabar, setidaknya kita tetap dukung system syariah walaupun unek-unek sepertinya sudah menumpuk ya, sebenarnya biasa saat puncak keberhasilan ingin di capai tentu ada sekelompok penghalang yang merasa dirugikan dengan adanya Bank Syariah, dirugikan dalam bentuk apapun, tapi terlepas dari semua urusan Bank, Islam punya loh konsep konvensional dengan bunga yang tak terhingga atau unlimited, sepertinya semua sudah tau tapi belum sadar saja  akan hal ini, jika sadar mungkin orang orang tidak ingin menabung lagi di bank konvensional atau bank syariah, orang orang islam akan lebih memilih konvensional secara islam hehe, apa tuhhhhh?

Tau gak Allah SWT telah berfirman di dalam surat Al Baqarah ayat 261 yang artinya:

“Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji, Allah melipat gandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah mahaluas maha mengetahui”

                  Ternyata islam juga seperti konvensional, melipat gandakan uang dengan berlipat lipat ganda, tapi tentunya itu hak prerogratif nya Allah SWT dan janji ALLAH tanpa kesepakatan oleh siapa pun, berbeda dengan bank yang ada di dunia, bank nya Allah sungguh maha luas dan tak terbendung oleh apapun, dengan apa kita berinvestasi? Dengan menginfakkan sebagian harta kita di jalan Allah SWT, begitulah kira kira maksud judul di atas “ISLAM JUGA KONVENSIONAL” dengan cara menginfakkan sebagian harta kita dan sisanya tetap di tabung di Bank Syariah dong hehe…...






Mohon saran dan kritiknya, semoga bermanfaat, jika terdapat kesalahan mohon di beri petunjuk, sekian

Assalamualaikum WR. WB

Rabu, 02 Juni 2021

STATUS CELANA CINGKRANG

Assalamu’alaikum Wr.Wb

“Negeri ku Indonesia, Islam di anggap teroris padahal mayoritas, dan kalian yang menganggap islam teroris, bukan kah kalian islam?, jika kalian islam, katakana siapa yang menjadikan kalian antek anteknya?”

            Sudah lah jangan perhatikan guyonan di atas hehe, Literasi Islami kali ini ingin membahas sedikit tentang yang sekarang menjadi olok-olokan, Celana cingkrang menjadi perbincangan hangat sejak dua tahun terakhir, puncaknya saat terpilih pak Joko Widodo sebagai presiden Indonesia di periode keduanya, celana cingkrang atau orang  memakai celana diatas mata kaki menjadi olok-olokan bahkan hampir dilarang statusnya, dianggap sebagai pengikut aliran teroris, yang membuat heran adalah bukan kah mereka yang melarang juga muslim, mungkin ada perbedaan pendapat, tapi ini kan syariat, jika hanya perbedaan pendapat kenapa hampir dilarang?, tapi kali ini Literasi Islami lebih tertarik membahas larangan isbal menurut syari’at dari pada membahas kenapa hampir dilarang.

            Apa itu isbal? Isbal adalah perbuatan yang memanjangkan pakaiannya sampai di bawah mata kaki bagi laki-laki, terdapat larangan juga ancaman neraka terhadap perbuatan isbal, Rasulullah juga berulang kali memperingati masalah ini dan langsung mencontohkannya kepada sahabat, dilarang nya perbuatan isbal di sebabkan terdapat indikasi kesombongan didalamnya, “Al Hafiz Ibnu Hajar” dalam Fathul Baari 10/264 berkata: “Sesungguhnya Isbal itu menghendaki dipanjangkannya pakaian, sedang memanjangkan pakaian itu menghendaki adanya kesombongan sekalipun orang yang memakainya tidak bermaksud demikian”, kemudian di perkuat oleh riwayat dari Ibnu Umar RA yang dinyatakan marfu’ sampai kepada nabi SAW, sabda beliau:

وايك وإسبال الإزار فإن اسبل الإزار من المخيلة ولا يحبهآلله

Artinya : “Dan hindarilah olehmu isbal dalam berpakaian karena sesungguhnya memanjangkan pakaian melewati mata kaki itu termasuk tanda kesombongan “ (Hadist Shahih)

            Ditulis oleh Walid Bin Muhammad Nabih dalam buku “Larangan Berpakaian Isbal”  yang bermanhaj salaf, ada beberapa perkara yang mewajibkan kita menjauhi diri pada perbuatan isbal, dan di antaranya :

Pertama     : Adanya ancaman neraka

  “dari Abu Hurairah R.A dari Nabi SAW, beliau bersabda “Apa yang turun dari mata       kaki dari pakaian maka (tempatnya) di neraka” (Hadist ini di takhrij oleh Al Bukhari)

 

 

 

Kedua           : Terdapat perintah untuk mengangkat pakaian

       Dari Amru bin As Syarid R.A berkata Rasulullah SAW bersabda kepada seorang    lelaki yang menjulurkan pakaiannya ke tanah “Angkatlah pakaianmu dan                      bertaqwalah kepada Allah” (derajat hadist hasan lighairihi di takhrij leh Ahmad)

 

Ketiga           :  Adanya larangan isbal secara mutlak

                       Dari Al Mughirah bin Syu’bah R.A berkata, telah bersabda Rasulullah SAW, “Wahai       Sufyan bin Sahl jangan kamu melakukan isbal, sebab Allah SWT tidak menyukai           orang yang melakukan isbal” (Hadist ini dinyatakan hasan oleh Syekh Al –Albany         dalam Shahih Ibnu Majah)

 

            Dan atas dasar kita sebagai umat nabi Muhammad SAW hendaknya kita meneladani Rasulullah SAW, jika Rasulullah yang beliau adalah manusia paling bertaqwa dan paling jauh dari sifat kesombongan namun beliau tawadhu’ (merendahkan diri) lalu memendekkan pakaiannya khawatir akan terjadinya ujub (angkuh) dan kesombongan pada dirinya, maka mengapa tidak menjadikan beliau qudwah (panutan), orang-orang yang mengaku bahwasanya larangan melakukan isbal itu hanya jika disertai kesombongan ataukah mereka lebih tawadhu’ dari pada baginda nabi SAW.

 

            Bahkan tidak kita dapati suatu kesombongan pun yang dilakukan (oleh seseorang) yang lebih besar dari pada yang dilakukan oleh orang yang telah mengetahui adanya ancaman dari nabi SAW kemudian dia masih tetap melakukannya, dilarangnya isbal karena terindikasi adanya kesombongan, yang memberi conth ialah manusia yang paling tawadhu’ di muka bumi, kemudian masih adakah yang mengatakan “pakaian saya hingga melewati mata kaki tapi bukan karena sombong” yang menjadi pertanyaan apakah rosulullah mengada-ada sehingga ada nya ancaman neraka, sungguh Allah dan Rasulnya lebih tahu.

            Literasi Islami tidak menyindir kalangan manapun, mungkin akan tetap ada beberapa bantahan terhadap kasus ini, tapi setidaknya disini Literasi ingin berpesan bahwa celana cingkrang bukan lah teroris hanya saja mereka mengikuti syariat yang di ajarkan baginda Rasulullah SAW, semoga tidak ada lagi olok-olokan dan kita saling menghargai satu dan yang lain nya, semoga bermanfaat.

Assalamualaikum Wr.Wb


PKU Angkatan 12 Aceh Tamiang

 Jam 07.00 wib tanggal 20 juni 2025 seluruh peserta Pelatihan Kader Ulama di wajibkan hadir di hotel Grand Arya Aceh Tamiang untuk register ...